Pembangunan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kerinci memangkan dan Negara Ratuasan Miliaran Rupiah, menjadi sorotan. Pasalnya, proses pembangunan tersebut diduga belum memenuhi prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut muncul karena saat kami dari Media ini ingin memantau proyek tersebut scuriti penjaga pintu melarang dengan alasan .mereka mejalan perintah,kalau ada surat dari Bupati baru boleh masuk kata nya scuriti tersebut.
ini salah satu contoh peangawan dari Media dan Masyarakat terhalang ,ini jalas pekerjaan tersebut tida bisa mengawasi jalan nya proyek tersebut.sebab tidak semua orang bisa meminta surat dari Bupati,persaratan seperti ini secara tidak lansung untuk membatasi pemgawasan dari Masyarakat dan awak media,ini menimbul kan tanda tanya besar.
Menurut peraturan dalam penggunaan uang negara Masyarakat Harus tau sampai dimana pekerjaan tersebut dan bagai mana kualitas pembangunan tersebut ,karena ini memakai uang Negara ratusan Miliaran rupiah.
Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Minimnya pengawasan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dugaan kualitas kerja kurang maksimal ,itu lah penting nya transparansi dan akuntabilitas pembangunan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kerinci,demi untuk bersama.
Sejumlah pihak dari kalangan Masyarakat awak Media dan LSM meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan pintu secara terbuka untuk pengawsan terkait proyek tersebut.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah seharusnya terbuka kepada masyarakat, tanpa memakai sarat apapun untuk memantau pembangunan proyek tersebut karena ini menggunakan anggaran Negara dan fasilitasnya nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan belum maksimalnya keterbukaan informasi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kerinci.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi, masyarakat dapat menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan(Hyantoni)



