Pengelolaan kehadiran Kepala Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan. Absensi yang dinilai berantakan memunculkan dugaan bahwa kewajiban kedinasan kepala desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih kepala desa memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada warga.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara absensi, kehadiran, dan pelaksanaan tugas, masyarakat berharap hal tersebut dapat ditelusuri secara transparan dan objektif.
Kades Suban diminta memberikan klarifikasi terkait persoalan absensi dan kehadirannya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Aril



