Komitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk kembali ditegaskan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Dalam operasi yang dilakukan Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB, petugas berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar sabu di Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Dusun III RT 006. Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Identitas disamarkan mereka yakni E H, (44) tahun, H M, (46) tahun, dan R (43) tahun.
Barang Bukti Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, SH. mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat bruto 23,33 gram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran. Di antaranya satu unit timbangan digital, 37 pirek kaca, dua ball plastik bening kosong, tiga sekop plastik, satu kotak rokok, satu dompet warna emas, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2.813.000 yang diduga hasil penjualan.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi ke Masyarakat
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, AMd.Kep, SH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Ogan Ilir berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas Iptu Mansyur.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Sampel urine para tersangka juga akan diuji di laboratorium. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan agar proses hukum berjalan tuntas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
