Pangkalpinang, Jurnalisme.Info-
Toko Emas Gunung Kawi angkat bicara terkait dugaan perbedaan kadar emas yang sebelumnya dikeluhkan konsumen di kota Pangkalpinang
Melalui kuasa hukumnya Kurniawan , Selasa (30/6/2026) pihak Gunung Kawi membantah adanya penjualan emas dengan kadar yang tidak sesuai , dengan impormasi yang tercantum dalam nota pembelian
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul keluhan dari Neli , warga Pangkalpinang yang mempertanyakan kesesuaian kadar emas pada perhiasan yang dibelinya dari toko Emas Gunung Kawi pada Oktober 2025 lalu
Neli sebelumnya mengaku kecewa setelah menjual kembali sepasang anting anting emas dengan berat 1.42 gram yang masih di lengkapi surat pembelian
Perhiasan tersebut dibeli dengan harga Rp 2.450.000 , namun ketika hendak dijual kembali pada Sabtu (27/6/2026) ia mengaku hanya mendapat penawaran sekitar Rp 1.500.000 selisih harga yang mencapai kurang lebih Rp 950 ribu , itu membuat Neli mempertanyakan kondisi kadar emas yang disebut dalam nota pembelian , tercatat 17 Karat , sementara berdasarkan pemeriksaan di toko emas lain disebut berada pada kadar 16 Karat
"Adik saya sedang membutuhkan uang sehingga kami memutuskan menjual kembali emas itu , kami terkejut karena harganya turun cukup jauh " ujar Neli sebelumnya
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum toko Emas Gunung Kawi Kurniawan menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap impormasi yang berkembang , ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima transaksi penjualan kembali emas tersebut di toko Gunung Kawi
"Kami mengkonfirmasi dan memverifikasi terkait pemberitaan yang ada , kami tegaskan bahwa konsumen tersebut tidak pernah menjual kembali emas tersebut di toko emas Gunung Kawi " ujar kuasa hukum Gunung Kawi
Ia menjelaskan perbedaan hasil pemeriksaan kadar emas dapat terjadi akibat adanya perbedaan metode maupun standar pengujian yang digunakan masing masing toko emas
"Standar pengukuran kadar disetiap toko emas bisa berbeda , ketika emas tersebut dijual kembali ke toko kami , kami menjamin kadar yang di uji akan sesuai dengan standar kami"katanya
Selain persoalan kadar pihak Gunung Kawi juga menjelaskan mengenai perbedaan harga antara antara saat membeli dan menjual kembali emas , menurutnya penurunan nilai jual kembali merupakan hal yang umum terjadi dalam transaksi perhiasan emas
"Pemotongan harga biasanya berkisar 10 sampai 15 persen , Apabila terdapat tambahan batu pada perhiasan komponen tersebut juga tidak selalu masuk dalam perhitungan nilai emas "kelasnya
Meski membantah adanya ketidaksesuaian kadar , pihak toko emas Gunung Kawi menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian apabila nantinya ditemukan perbedaan kadar antara nota pembelian dan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan melalui mekanisme ditoko mereka
"Kami memberikan garansi , apabila konsumen membeli emas di toko kami , kemudian menjual kembali di toko kami dan ditemukan perbedaan kadar antara yang tercatat di nota dengan hasil pengecekan , kami siap bertanggung jawab "tegasnya
(Jurnalisme info/Toro)
