ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan perlindungan terhadap anak, Senin (20/07/2026).
Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Diduga tersangka yang dicantumkan dalam daftar pencarian orang, berinisial EDS (18 tahun), berstatus pelajar atau mahasiswa, beralamat di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Identitas lengkapnya tertera dengan nomor NIK 1205186404080002, serta ciri fisik tinggi badan sekitar 155 sentimeter, badan kurus, dan berkulit sawo matang.
Pihak kepolisian Polres Aceh Tengah mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut untuk segera melapor. Informasi dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui nomor kontak 0822-1665-6510. Polisi menjamin kerahasiaan laporan dan berterima kasih atas dukungan warga.
Kasus ini masuk dalam ranah perlindungan anak, sehingga penanganan dilakukan secara ketat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait. Penerbitan DPO menjadi langkah lanjutan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Pihak berwenang menegaskan proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri melainkan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat demi kepastian hukum bagi korban dan keadilan bagi semua pihak.
Polres Aceh Tengah mengimbau kepada EDS agar dapat menyerahkan diri kepada pihak berwajib (Polres Aceh Tengah).
Liputan:(Alamsyah)

