Bangka Tengah, Jurnalisme.Info-
Terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul mengenai dugaan aktivitas tambang timah di wilayah Kolong Samhin, Padang Baru, sejumlah pihak yang bekerja di lokasi menyampaikan hak jawab.
Dalam hak jawab yang diterima redaksi Fakta Info, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan beberapa poin:
1. *Terkait nama yang disebut.* Dalam pemberitaan disebutkan nama "Andi Bocek" sebagai pengambil pasir timah dan "Asak" sebagai pengurus lapangan. Pihak terkait merasa keberatan atas penyebutan tersebut.
2. *Terkait sumber informasi.* Disebutkan bahwa aktivitas tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Pihak yang bekerja di lokasi menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Justru sebagian besar yang bekerja merupakan masyarakat sekitar.
3. *Terkait status lahan.* Lokasi yang menjadi tempat aktivitas merupakan lahan pribadi dan memiliki alas hak berupa surat sertifikat.
4. *Terkait dampak lingkungan.* Pihak terkait menyatakan aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Pihak terkait juga menyampaikan bahwa selama ini insan media yang datang ke lokasi sering mendapatkan bantuan dari mereka. Dengan adanya pemberitaan tersebut, mereka mengaku merasa resah.
Demikian hak jawab ini disampaikan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Redaksi Jurnalisme Info
