Labuhanbatu, jurnalisme.info – Gabungan personel Intelijen Kodim 0209/LB dan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram. Operasi penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Lintas Negeri Lama, tepatnya di wilayah Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Bilah Hilir, pada Jumat malam, 22 Mei 2026.
Sasaran penggerebekan adalah seorang pria berinisial R (23), warga Kota Jambi. Penangkapan ini bermula dari hasil pemantauan dan pengumpulan informasi yang dilakukan tim intelijen Kodim 0209/LB terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan data yang cukup, tim segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk merencanakan tindakan penindakan.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel yang terlibat mengadakan pertemuan singkat guna menyusun strategi dan membagi tugas agar operasi berjalan aman dan efektif. Tim dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0209/LB, Kapten Inf Aswin.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamati pergerakan seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Saat itu, kondisi di lokasi sedang padam listrik sehingga pencahayaan sangat minim. Kecurigaan petugas semakin kuat ketika pengendara motor tersebut terlihat berusaha menghindari pemeriksaan dan segera mempercepat laju kendaraannya.
Terjadi pengejaran jarak dekat, hingga tersangka sengaja membuang kendaraannya ke parit dan lari masuk ke dalam area perkebunan kelapa sawit yang gelap dan berlumpur. Meski medan cukup sulit, petugas tetap mengejar jejaknya hingga akhirnya berhasil menangkap R di lokasi persawitan tersebut.
Dari pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan satu bungkusan besar yang dibalut lakban berwarna cokelat di bagian bagasi motor. Isinya diketahui merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 1 kilogram. Selain barang terlarang itu, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan pelat nomor BH 3108 ZU, satu ponsel merek TECNO Spark, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Kapten Inf Aswin menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata kerja sama yang solid antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan daerah. Menurutnya, sinergi semacam ini akan terus digalakkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram.
"Kegiatan ini adalah wujud kesatuan langkah TNI dan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu. Kami siap terus mendukung aparat penegak hukum agar wilayah ini tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba," ungkap Kapten Aswin.
Setelah diamankan, tersangka dan seluruh barang bukti sempat dibawa ke Pos Polisi Sektor Bilah Hilir untuk pencatatan awal, sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian operasi dinyatakan aman dan selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jejaring yang lebih besar, asal muasal barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peristiwa ini. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan menyampaikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan bersama.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi sangat efektif dalam menekan angka kejahatan narkotika dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Labuhanbatu.
Fauzan


