Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dalam Program Revitalisasi, Mantan Kepala Sekolah SMP N 2 Takengon Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Takengon


ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Seorang warga Kabupaten Aceh Tengah, Suhada, resmi melaporkan mantan Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsyah, ke Kejaksaan Negeri Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kamis (16/07/2026).


Laporan tersebut disampaikan Suhada pada Kamis 16 Juli 2026. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.


"Saya melaporkan mantan Kepala SMP Negeri 2 Takengon yang kini sudah menjabat sebagai PLT.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Suhada


Suhada menjelaskan, sebelum proyek revitalisasi dilaksanakan, dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP. Sebagai bagian dari tugas tersebut, ia mengaku mengikuti pertemuan di Jakarta yang diselenggarakan terkait program revitalisasi serta menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan.


Namun, setelah program tersebut berjalan, ia mengaku secara sepihak digantikan oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya.


"Untuk program itu saya sebagai Ketua Tim P2SP sudah dirugikan. Saya berangkat ke Jakarta mengikuti pertemuan, saya juga membubuhkan tanda tangan pada dokumen pakta integritas di kementerian, tetapi dengan seenaknya kepala sekolah mengganti saya," ujarnya.


Menurut Suhada, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, teguran, maupun penjelasan resmi kepadanya. Ia menilai tindakan tersebut telah merugikan dirinya sekaligus bertentangan dengan prinsip tata kelola pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Ia berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya yakin Kejaksaan Negeri Takengon mampu memberikan keadilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan mantan Kepala SMP Negeri 2 Takengon," ujar Suhada.

Liputan:(Alamsyah).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال