Polemik Harga Pupuk Subsidi di Panai Hulu, Masyarakat Minta Dinas Pertanian Labuhanbatu Buka Penjelasan Resmi


Labuhanbatu, Jurnalisme.info-

Polemik harga pupuk subsidi di desa jawi-jawi,Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan keresahan dan mendorong masyarakat mendesak kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Bapak Ir. H. Agus Salim Ritonga, S.P. segera memberikan penjelasan resmi, 15/07/2016.

Sebelumnya, pengelola kios pupuk subsidi UD. Tonny Nainggolan, Christini Nainggolan, telah memberikan klarifikasi kepada Jurnalisme.info. Ia menjelaskan bahwa penyaluran pupuk dilakukan sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)melalui aplikasi resmi pemerintah.


Menurut Christini, harga pupuk yang diterapkan merupakan hasil musyawarah bersama sembilan kelompok tani dengan pendampingan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), setelah dirinya menyampaikan tidak sanggup menjual pupuk sesuai harga HET.

"Saya membuat harga melalui musyawarah dan mufakat dengan sembilan kelompok tani yang dipimpin PPL. Sebelum mengadakan penebusan, saya sudah menyampaikan tidak sanggup menjual dengan harga HET, kemudian harga disepakati oleh masing-masing kelompok tani," ujarnya.

Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah harga HET oleh Kios yang di tunjuk untuk distribusi pupuk subsidi dapat berbeda dengan harga HET seperti yang di terapkan oleh kementerian pertanian ?

Christini juga menjelaskan bahwa nama kios tetap menggunakan UD. Tonny Nainggolan, sedangkan pemilik usaha adalah Christini Nainggolan sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diterbitkan pada 14 Januari 2020. Sementara penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui CV. Cinta Makmur.

Meski demikian, masyarakat menilai persoalan utama bukan lagi mengenai status kepemilikan kios oleh oknum Kepala Sekolah, melainkan dugaan harga pupuk subsidi yang dijual di atas HET.

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga, pupuk subsidi jenis NPK dijual sekitar Rp150.000 per sak. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi NPK ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram, atau setara Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram. Ketentuan tersebut menjadi acuan nasional bagi seluruh kios pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Salah seorang masyarakat yang juga anggota kelompok tani, berinisial PJ, mengaku keberatan dengan harga pupuk subsidi yang harus dibayarkan. Menurutnya, harga tersebut terlalu mahal dan para petani tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai adanya kesepakatan harga di atas HET.

 "Kami merasa keberatan karena harganya terlalu mahal. Selama ini kami juga tidak pernah diberi sosialisasi atau pemberitahuan bahwa harga pupuk subsidi ditetapkan di atas HET berdasarkan hasil musyawarah. Yang kami tahu, pupuk subsidi seharusnya mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkap PJ.

Di sisi lain, pihak pengelola kios menyampaikan bahwa harga yang diterapkan merupakan hasil kesepakatan atau musyawarah bersama kelompok tani dengan pendampingan PPL. Perbedaan antara HET yang ditetapkan pemerintah dengan mekanisme yang diterapkan di lapangan inilah yang kini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu.

Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan kepastian apakah mekanisme penetapan harga melalui musyawarah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu masih diharapkan memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai harga pupuk subsidi di Kecamatan Panai Hulu. Warga berharap adanya penjelasan dan evaluasi agar penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai HET, tepat sasaran, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi petani sebagai penerima manfaat subsidi pemerintah.


Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال