Muara Enim.jurnalisme.info – Suasana siang yang biasanya tenang di kawasan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim mendadak tegang. Aparat Satresnarkoba Polres Muara Enim bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika, Kamis, (30/4/26) sekitar pukul 11.45 WIB.
Petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial D.A.P (28) di Jalan dekat Adel Karaoke. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah memastikan ciri-ciri pelaku.
“Begitu informasi dinyatakan valid, anggota langsung melakukan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri,” ujarnya.
Saat hendak diamankan, pelaku terlihat gelisah dan sempat panik. Namun kesigapan petugas membuatnya tak berkutik. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 lembar kertas berisi ganja dengan berat bruto 4,66 gram, 2 bal papier merk TOREADOR, 1 plastik klip bening, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 unit handphone VIVO T1 Pro 5G warna navy
“Seluruh barang bukti diakui milik pelaku dan berada dalam penguasaannya saat diamankan,” tegas Iptu A. Yurico.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


