Dari Rumah ke Jeruji Besi: Kisah Pelaku Narkotika di Muara Enim yang Jadi Peringatan Keras Bagi Kita Semua



Muara Enim.jurnalisme.info – Peredaran narkotika kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria yang masih berada di usia produktif harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa bahaya narkoba bisa menghancurkan siapa saja, tanpa memandang latar belakang.




Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.



Penangkapan dilakukan  di sebuah rumah di Dusun I, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku berinisial D.C (31) diamankan petugas setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut, Kamis, (30/4/26), sekitar pukul 12.30 WIB.


“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujar Iptu A. Yurico.



Saat penggerebekan berlangsung, suasana di dalam rumah mendadak tegang. Pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja yang disimpan di dalam botol serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk konsumsi.



Barang bukti yang diamankan 1 botol warna merah hitam berisi ganja dengan berat bruto 4,33 gram, 1 bal papier merk TOREADOR, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 unit handphone VIVO Y18 warna cokelat.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.



Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor lingkungan dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan, selain juga adanya indikasi penggunaan pribadi. Hal ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mendorong seseorang masuk ke dalam lingkaran peredaran gelap.



Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.



Kisah ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.



Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan. Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi anggota keluarga, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.



Ingat, satu langkah salah bisa menghancurkan segalanya. Jauhi narkoba, lindungi diri, keluarga, dan masa depan.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال