🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Harga Pupuk Bersubsidi Diduga di Atas HET, Kelompok Tani Botan Jaya dan Mekar Tani Botan Mengeluh

Pasaman, Jurnalisme.info-
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Botan Jaya dan Kelompok Tani Mekar Tani Botan.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang ditebus petani melalui salah satu kios yang dalam pemberitaan ini disebut berinisial A, diduga dipatok hingga Rp120.000 per sak.

Jika kemasan yang dimaksud adalah 50 kilogram, harga tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pemerintah menetapkan HET Urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, sedangkan NPK sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak.

 Ketentuan HET tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang mulai diberlakukan sejak 22 Oktober 2025 dan masih menjadi acuan pada 2026.

Dengan demikian, apabila benar pupuk Urea 50 kilogram dijual Rp120.000, terdapat selisih sekitar Rp30.000 per sak dari HET. Sementara apabila pupuk NPK 50 kilogram dijual dengan harga yang sama, terdapat selisih sekitar Rp28.000 per sak.

Petani: Harga Tebus Memberatkan
Salah seorang pengurus kelompok tani yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial S, mengaku keberatan dengan harga tebus tersebut.

Menurut S, petani berharap pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah dapat diterima sesuai harga yang telah ditetapkan.

"Harusnya harga sesuai aturan pemerintah. Tapi kami ditebus Rp120 ribu per sak. Ini memberatkan petani," ujar S kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian di tingkat lapangan. Informasi yang diterima media menyebutkan adanya penelusuran oleh pihak penyuluh pertanian dan koordinator pertanian setempat.

Namun demikian, hasil penelusuran tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak kios, Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pupuk bersubsidi.

Aturan Pemerintah Tegas Soal HET
Dalam tata kelola pupuk bersubsidi, pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran hingga titik serah kepada penerima. 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan Menteri untuk dibeli oleh penerima di titik serah.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban penyalur. Pada ketentuan Pasal 45, Gapoktan dan pengecer diwajibkan menjual pupuk bersubsidi kepada sasaran penerima berdasarkan alokasi dengan harga sesuai HET, serta memasang daftar harga yang tidak melebihi HET.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 juga menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sementara itu, tata kelola pupuk bersubsidi pada 2026 telah mengalami penyesuaian melalui Permentan Nomor 03 Tahun 2026, yang mengubah Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
 Peraturan tersebut berlaku sejak 26 Februari 2026.

Artinya, apabila dugaan penjualan di atas HET tersebut nantinya terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang, persoalannya bukan sekadar perbedaan harga jual, tetapi perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap tata kelola dan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rp120 Ribu per Sak, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Persoalan ini patut mendapat perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu petani mendapatkan sarana produksi dengan harga yang telah ditetapkan.

Karena itu, apabila petani benar-benar dibebankan harga Rp120.000 per sak untuk pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram, perlu dijelaskan secara terbuka:

Apa dasar penetapan harga Rp120.000 per sak?

Apakah harga tersebut merupakan harga pupuk saja atau terdapat komponen biaya lain?

Apakah kios tersebut merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi?

Berapa harga tebus resmi dari distributor atau titik serah?

Apakah transaksi tersebut tercatat dalam sistem penyalur
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال