🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Dumas Presisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Sei Rumbia, Pria 26 Tahun Diamankan Bersama BB 2,06 Gram

LABUHANBATU SELATAN, Jurnalisme.Info-

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan BAI alias Bayu (26), warga Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan BAI alias Bayu dan melakukan penggeledahan. Saat diamankan, pria tersebut disebut sempat melempar plastik berwarna silver ke tanah menggunakan tangan kirinya. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik berwarna silver dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, BAI alias Bayu disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson M Panjaitan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., saat dikonfirmasi Minggu (20/9/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Wilson.

Untuk kepentingan proses hukum, penyidik melakukan pembuatan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara. AKP Wilson menegaskan bahwa informasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor Polsek terdekat. “Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ls.5/Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال