Jurnalisme.info
MUBA, – Dugaan aktivitas ilegal penambangan galian C tanah urug di Talang Gemuruh, Desa Pandan Dulang menuju Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, terus berlanjut tanpa hambatan. Laporan ini tak hanya menyoroti praktik yang merusak lingkungan, tetapi juga mempertanyakan ketegasan penegakan hukum terhadap pemilik yang diduga kebal hukum, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dugaan kuat mengarah pada Oknum mantan Anggota DPRD Muba Periode 2019-2024 YN dan Oknum Kades di Kabupaten Musi Banyuasin ZL sebagai pemilik utama dari operasi ilegal ini. Seorang pekerja di lokasi yang enggan diidentifikasi mengonfirmasi kepemilikan tersebut, menunjukkan bahwa praktik ini memiliki struktur kepemilikan yang jelas.
"Sebelah sini punya Pak YN mantan dewan, yang di sana punya Pak ZL kades" ungkapnya, mengisyaratkan pembagian wilayah kerja yang terorganisir.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian C ini bukan sekadar insiden, melainkan operasi terstruktur yang melanggar hukum.
Sanksi Hukum dan Pidana yang Mengancam
Aktivitas penambangan ilegal seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang besar.
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (2), Pasal 77, Pasal 80, Pasal 88, Pasal 89, atau Pasal 94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang menampung, membeli, atau mengolah hasil tambang ilegal. Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar juga berlaku untuk perbuatan tersebut.
Dengan adanya sanksi yang jelas dan berat ini, pertanyaan besar muncul: mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini masih bisa berjalan lancar? Siapakah yang melindungi YN dan ZL, sehingga mereka bisa leluasa mengoperasikan bisnisnya tanpa takut sanksi hukum?
Demi keberimbangan berita, saat dikonfirmasi melalui whatsapp YN dan ZL tidak memberikan tanggapan apapun.
Masyarakat dan awak media menuntut adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Ketidakmampuan atau keengganan untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal akan menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Akankah aparat berani menindak dua nama yang disebut-sebut sebagai pemilik galian C ilegal ini, atau akankah mereka tetap menjadi "hantu" yang kebal hukum?
(Tim)

