FN merupakan suami sah dari FA yang tinggal di Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah melaporkan istrinya yang telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain.
FA yang merupakan istri sah FN diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain yang sudah memiliki istri, bahkan diketahui pria selingkuhan dari FA yang merupakan warga Kecamatan Pegasing.
Pria selingkuhan dari FA diketahui berinisial IL yang tinggal tidak jauh dari rumah FA, dan IL diketahui masih memiliki istri.
Dari keterangan warga dan hasil cctv serta dari keterangan suami dari FA menuturkan, bahwa IL sudah sering masuk kerumah FA dan menginap dirumah dirumah FA.
Perselingkuhan tersebut dilakukan FA dengan IL saat suami dari FA yang berinisial FN pergi bekerja mencari nafkah.
Rekaman cctv Pada 21 September 2025 diketahui FA membawa seorang pria kedalam rumahnya, dari hasil rekaman cctv nampak tiga 3 kali berturut turut dengan hari yang berbeda FA membawa pria tersebut kerumahnya saat suaminya tidak dirumah.
Menurut keterangan suami dari (FA),"Kejadian itu sudah lama berlangsung,tapi saya tidak tahu karna tidak pernah cek cctv, karena saya tidak pandai membuka cctv," ucap FN kepada awak media.
"Awalnya saya bingung kenapa akhir-akhir ini istri saya selalu marah-marah dan sampai minta pisah (Cerai) saya curiga, kecurigaan saya timbul dari hati saya, lalu saya meminta tolong kepada orang untuk mengecek cctv yang ada dirumah saya, saya pun terkejut melihat di rekaman cctv tersebut ada seorang pria keluar dari dalam mobil saya pada 21 September 2025 tepatnya pukul 21.30.WIB dan pagi hari, pria tersebut mengenakan baju hitam lalu masuk kedalam rumah," ujar FN.
Kecurigaan FN semakin mendalam, lalu FN pergi ke Puskesmas, karna beberapa hari yang lewat istri dari FN pernah berobat ke puskesmas terdekat dengan alasan sakit, saat itu istri dari FN tidak memperbolehkan FN ikut menemani ke puskesmas untuk berobat, lalu FN menanyakan kepada petugas puskesmas tentang sakit yang dialami istrinya saat berobat.
Keterangan dari FN menyebutkan dengan surat hasil dari puskesmas bahwa istrinya telah hamil, tapi itu semua hasil dari hubungan gelap istrinya dengan pria lain.
FN menikah dengan FA sudah berlangsung lama serta tidak memiliki keturunan.
Hasil rekaman cctv dan tambah rekaman suara serta isi Watshap didalam Handphone selular FA, keterangan beberapa warga, dan saksi lainnya, bahwa FA hamil hasil dari hubungan gelap antara FA dan IL.
Begitu juga dengan hasil rekaman suara antara FA dan IL yang yang terlihat menjalin hubungan terlarang.
Akhirnya FN melaporkan kasus tersebut kepada Satpol PP/WH (Wilayatul Hisbah) dan Polres Aceh Tengah.
Kini FN berharap agar laporan nya kepada Satpol PP/WH (Wilayatul Hisbah) dan Polres Aceh Tengah agar dapat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada istrinya dan selingkuhan dari istrinya.
Karena sesuai dengan UU no 1 tahun 2003 KUHP baru, yang berlaku pada tahun 2026 pasal 411 terkait perzinaan, (Setiap orang yamg melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan).
Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah serta Publik kini menunggu langkah hukum apa yang diambil Wilayatul Hisbah (WH) dan Polres Aceh Tengah tentang Kasus perselingkuhan yang menyebabkan kehamilan yang di alami warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wilayatul Hisbah (WH) dan Polres Aceh Tengah, serta pihak terkait.
Liputan:(Alamsyah).

