Tapanuli Tengah, Jurnalisme.Info-
Saat media jurnalisme. Info mendapat laporan pada tanggal 09/03/2025 sekitar pukul 08:45wib .
Menurut keterangan P. Simamora "saya heran melihat Gaya dan tingkah laku PLt kelurahan Bajamas,yang begitu Arogansi terhadap melarang saya menanam sawit di daerah bukan Register atau Daerah aliran Sungai (DAS)seperti yang di tetapkan oleh pemerintah kabupaten tapanuli tengah dan pemerintah pusat.
Kami sebagai masyarakat yang mempunyai lahan di pinggir jalanan atau bukan Daerah Register atau Daerah aliran sungai (DAS) seperti yang di larang oleh pemerintah Daerah dan pusat.
Yang kami pertanyakan kepada Plt kelurahan Bajamas kecamatan sirandong, Atas Dasar apa pihak kelurahan Bajamas melarang saya sebagai masyarakatnya menanam sawit di lahan saya? Yang bukan Register atau Daerah aliran sungai (DAS)?.
Hal ini saya sebagai masyarakat kecamatan sirandong, gerah atas sifat Arogansi Plt kelurahan Bajamas ini tidak Paham dengan surat edaran bupati Tapanuli tengah atau cari masalah dengan masyarakat.
Saya sebagai masyarakat kecamatan sirandong meminta pihak pemerintah camat kecamatan sirandong agar segera menegur Plt Lurah kelurahan Bajamas kecamatan sirandong ,agar hal ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari bagi masyarakat kecamatan sirandong.
Karena kami pun sebagai masyarakat paham dan tahu soal larangan yang di instruksikan oleh pemerintah Kabupaten tapanuli tengah dan pemerintah pusat itu. (Ungkap-nya) hadirian sihotang.



