Belinyu, Jurnalisme Info – Aktivitas penimbunan solar ilegal yang diduga milik Afo, warga Parit 3 Belinyu, menimbulkan keresahan masyarakat. Selain menyalahi aturan, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan bahaya dari segi keamanan maupun lingkungan di sekitar lokasi.
Saat ini tim media tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu maupun hilir migas tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penindakan yang konsisten diyakini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum.
Tim

.jpg)
.jpg)