Muncul tanda tanya besar terkait kebijakan pengawasan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci. Kebijakan tersebut diduga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai belum disertai alasan dan penjelasan yang jelas kepada publik.
Menurut aturan dan undang undang KIP nomor 14 tahun 2008 yang berlaku, setiap elemen dari Masyarakat dan Media atau pun LSM berhak melakukan kan pengawasan terkait penggunaan uang Negara ,toh Kenapa Bupati Kerinci Monadi diduga Mengeluar kan Peraturan Tanpa dasar yang jelas secara tidak lansung ini melarang untuk Melakukan Pegawsan terkait pelaksanaan Mega Proyek Pembuatan RSUD Kabupaten Kerinci yang memakan Dana ratusan Miliaran Rupiah.
Dugaan ini terjadi saat awak Media ini mendatangi lokasi Proyek tersebut ,ketika sampai di pintun masuk awak Media ini lansung di hadang oleh scuriti ,saat di hadang scuriti tersebut dengan nanda yang sangat PD alias sok .ia mengtakan kami menjalan kan perintah Bupati ini proyek Bupati tanpa ada surat dari Bupati tidak boleh masuk ini pengawasan dari TNI dan Polri kata Salah satu Scuriti entah siapa nama nya kayak diduga scuriti jadian jadian tanpa mempunyai sertipikat resmi untuk jadi scuriti, kan lucu sejak kapan Bupati Main Proyek.07.2026
Jika ,kalau memang benar uangkapan scuriti tersebut yang mengatakan, proyek pembangunan RSUD Kerinci tersebut milik Bupati,bearti Bupati Kerinci telah menyalahi aturan masa ya bupati main proyek .jika itu tidak banar bearti scuriti tersebut telah mencoreng nama baik Bupati,
Dan selanjut di waktu yang sama kami dari media tak tinggal diam begitu untuk mencari kebenaran nya kami mencoba menghubungi Bupati Kerinci melalui pesan di what nya Bupati tersebut tidak menjawab.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Kerinci dan pihak terkait, mengenai dasar hukum serta alasan diterapkannya kebijakan pengawasan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan RSUD Kerinci dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(Yantoni)



