Muncul tanda tanya besar terkait kebijakan pengawasan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci. Kebijakan tersebut diduga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai belum disertai alasan dan penjelasan yang jelas kepada publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar serta tujuan diterbitkannya aturan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan proyek RSUD Kerinci. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci terbuka menjelaskan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, kajian administratif, serta alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan ini menjadi perhatian karena proyek pembangunan RSUD Kerinci merupakan proyek strategis dengan nilai pagu sekitar Rp138,947 miliar. Pemerintah Kabupaten Kerinci sebelumnya menyatakan akan mendukung dan mengawal proyek tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dalam ketentuan pemerintahan daerah, fungsi pengawasan internal memang menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Kalau memang ada dasar yang jelas peraturan tersebut Pemerintah harus mencantum kan secara resmi di lokasi proyek tersebut,karena bukan hanya Pamerintah saja yang mengikan yang terbaik Masyarkat mau lebih dari itu,itu karena Masayarakat dan awak media dan lembaga terkait sangat ingin membantu dalam bidang pengawasan agar banguna tersebut berjalan dengan baik.
Kalau memang ada aturan atau mekanisme pengawasan proyek RSUD dijelaskan secara transparan, termasuk siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, dasar penerbitan aturan tersebut, serta bagaimana koordinasinya dengan perangkat pengawasan yang sudah memiliki tugas dan fungsi,papar kan secara terlulis di papan imfomasi di lakasi preyek tersbut.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci, khususnya Bupati Kerinci dan pihak terkait, mengenai dasar hukum serta alasan diterapkannya kebijakan pengawasan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh proses pembangunan RSUD Kerinci dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
(Yantoni)




