Transaksi Sabu Digagalkan! Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 3,72 Gram











LABUHANBATU, Jurnalisme.info – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (23/06/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Langsat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat operasi berlangsung, tim menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram yang disimpan di saku sebelah kanan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Sandi Irawan alias Barat (29), warga Tanjung Mulia

Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong, satu unit sepeda motor Gl. Pro modifikasi tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S.P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Operasi pengungkapan kasus ini melibatkan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yakni IPDA Sastrawan Ginting, AIPTU Sumedi, BRIPKA Syahputra, S.H., BRIPKA Putra Wira Siregar, S.H., BRIPOL Byhaki Setiawan, BRIGPOL Indra Pradipta, BRIGPOL Robi Rizki Arsal, S.H., serta BRIPTU Yudi Septiawan Lubis, S.H.

Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tindak pidana narkotika dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap.



Fz

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال