Labuhanbatu,jurnalisme.info
Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Salah satunya dengan membentuk Posko Kampung Bebas Narkoba (KBDN) di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/6/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukumnya.
Posko KBDN yang didirikan berada di tengah permukiman warga dan berdekatan dengan SMP Negeri 3 Rantau Utara. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat menjadi pusat edukasi, pengawasan, serta koordinasi dalam mencegah masuk dan berkembangnya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Pendirian posko diawali dengan kegiatan kerja bakti dan gotong royong yang melibatkan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama warga setempat. Suasana kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menjadi simbol kuat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, mengatakan pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan salah satu strategi untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, keberadaan posko tersebut bukan hanya sebagai sarana fisik, tetapi juga menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba.
"Melalui Kampung Bebas Narkoba ini, kami ingin membangun kepedulian bersama agar masyarakat lebih aktif menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas IPTU Aswin menegaskan bahwa Posko KBDN dirancang sebagai wadah kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
IPTU Aswin juga mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Selain berdampak pada kesehatan, penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah preventif yang dilakukan Polres Labuhanbatu tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Warga menilai keberadaan Posko Kampung Bebas Narkoba memberikan rasa aman sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika.
Selain di Kelurahan Padang Matinggi, Polres Labuhanbatu sebelumnya juga telah membentuk Posko Kampung Bebas Narkoba di kawasan Barak Seng, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara. Program ini diharapkan terus berkembang dan menjadi gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
Ke depan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli rutin, penyuluhan kepada masyarakat, serta sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, cita-cita mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Labuhanbatu diharapkan dapat tercapai secara berkelanjutan.
Fauzan


