Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.Sabtu,13 Juni 2026
Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda, SH menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat pengelolaan komoditas unggulan perkebunan secara berkelanjutan, mulai dari aspek budidaya, pengolahan, pemasaran hingga perlindungan terhadap petani.
“Perda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada petani, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan daya saing komoditas perkebunan Sumatera Barat agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Ali Muda di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menegaskan bahwa sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, kelompok tani, dan pelaku usaha agar potensi perkebunan yang dimiliki Kabupaten Pasaman dapat berkembang secara optimal.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi petani, mulai dari harga komoditas yang fluktuatif, kebutuhan sarana produksi, hingga akses pemasaran hasil perkebunan.
Menurut Ali Muda, masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penting dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada petani di tingkat provinsi. Ia berharap kehadiran Perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani dan mendorong lahirnya sektor perkebunan yang lebih maju, produktif, dan berdaya saing.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama masyarakat. Warga Nagari Tarung-Tarung mengapresiasi upaya Ali Muda, SH dalam memberikan pemahaman mengenai regulasi daerah yang dinilai sangat penting bagi pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Pasaman.
"Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak, peluang, dan peran mereka dalam mewujudkan tata kelola komoditas unggulan perkebunan yang berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan bersama," tutup Ali Muda.
Anjasri,C.PIL

