Jakarta,Jurnalisme.Info – Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan nomor perkara 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/6/2026).
Perkara ini diajukan oleh PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) sebagai Penggugat terhadap PT Bangun Daya Persada (PT BDP) selaku Tergugat.
Namun, persidangan yang telah memasuki agenda mediasi kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak Tergugat. Sejak perkara didaftarkan pada 7 Mei 2026, PT BDP disebut belum pernah menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran pihak Tergugat saat ditemui usai persidangan. Menurutnya, absennya pihak lawan sangat disayangkan mengingat agenda hari ini merupakan upaya perdamaian yang penting bagi kedua belah pihak.
Sampai dengan hari ini, yang seharusnya merupakan agenda perdamaian, pihak lawan tidak hadir. Selain panggilan resmi dari pengadilan, kami juga telah menginformasikan jadwal persidangan ini melalui rekan NS yang pernah menjadi kuasa hukum Tergugat saat proses somasi pada Agustus 2025 lalu, ujar Ali Akiram.
Ali menjelaskan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan rekan NS, pihak manajemen PT BDP disebut belum memberikan kuasa penuh untuk menghadiri persidangan karena kondisi internal perusahaan yang sedang tidak stabil.
Ia juga menunjukkan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa PT BDP belum memberikan kuasa kepada pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan.
Keterangan serupa juga diperoleh Ali saat melakukan konfirmasi kepada salah satu perwakilan PT BDP berinisial A.
Menanggapi kemungkinan kelanjutan proses hukum, Ali menjelaskan bahwa apabila Tergugat terus tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dan sah, majelis hakim berwenang menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran Tergugat.
Berdasarkan data yang telah kami daftarkan secara resmi melalui sistem Electronic Court (e-Court) Mahkamah Agung, gugatan wanprestasi ini telah dilengkapi dengan surat kuasa, surat gugatan, serta alat bukti surat pendukung lainnya, jelas Ali yang akrab disapa Paktut Kiram yang merupakan pimpinan dari KANTOR HUKUM KACAK PADAN sebagai kuasa dari Penggugat.
Terkait nilai kerugian, Ali mengungkapkan bahwa PT CMAJ mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar akibat dugaan wanprestasi tersebut. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban pembayaran (outstanding) yang hingga kini belum dilunasi oleh PT BDP.
Meski demikian, pihak Penggugat menegaskan masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai.
Perdamaian tentunya masih terbuka sebelum adanya putusan. Tinggal kita lihat bagaimana iktikad baik dari pihak Tergugat, pungkasnya.
