Masyarakat Lingga Tiga Menjerit, Pemerintah Bungkam ? Dugaan Pencemaran PT LTS Kian Mengkhawatirkan Kesehatan warga


Labuhanbatu, Jurnalisme.info 15/05/2026– Dugaan pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Lingga Tiga Sawit (LTS) di Desa Lingga Tiga (Sigambal), Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, desakan masyarakat semakin kuat dan tajam mereka minta agar aktivitas industri pabrik di hentikan segara. Asap hitam pekat yang terus mengepul dari cerobong boiler serta dugaan pencemaran sungai telah berubah menjadi keresahan panjang yang menghantui kehidupan masyarakat setiap hari.

Warga kini mulai merasa hidup dalam ketidakpastian di tengah lingkungan yang dinilai sudah tidak sehat lagi. Mereka selalu menjerit, namun seakan tidak didengar. Sementara perusahaan diduga tetap leluasa menjalankan aktivitas industrinya tanpa pengawasan yang tegas.

Padahal, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 105 ditegaskan bahwa kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan gangguan kesehatan masyarakat.

Kemudian Pasal 106 UU Nomor 17 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa upaya kesehatan lingkungan dilakukan melalui pengamanan dan pengendalian risiko kesehatan akibat pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara dan air yang dapat membahayakan masyarakat.

Selain itu, dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib menaati baku mutu emisi dan baku mutu air limbah serta melakukan pengelolaan lingkungan secara ketat agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.



foto ilustrasi 







Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Asap hitam dari boiler diduga terus mencemari udara di sekitar permukiman warga. Sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga disebut mengeluarkan bau menyengat apalagi di waktu tengah malam.

Sekretaris Desa Lingga Tiga bahkan mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat terdampak . Dari hasil pemeriksaan tersebut, disebut ditemukan adanya warga yang mengalami gangguan pernapasan hingga ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

“Memang pernah ada pemeriksaan kesehatan kepada warga terdampak, dan ada masyarakat yang mengalami ISPA serta gangguan pernapasan. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa dampak pencemaran bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat secara langsung.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja juga secara tegas mengatur larangan pencemaran lingkungan.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ironisnya, hingga berita ini kembali diterbitkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp masih memilih diam tanpa jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana fungsi pengawasan dan integritas Dinas Lingkungan Hidup?

Dan begitu juga dengan pihak perusahan PT.Lingga Tiga Sawit belum bisa di hubungi alasan nya sama seperti yang lalu bahwa manager sedang di luar kota dan humas nya di Medan yang tak kunjung datang ke Labuhanbatu untuk melihat permasalahan di perusahan ini.

Masyarakat menilai pemerintah daerah seakan hanya menjadi penonton saat rakyatnya harus hidup di bawah bayang-bayang pencemaran setiap hari. Sementara perusahaan diduga bebas menjalankan aktivitas industri dan menikmati keuntungan besar, warga justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

“Kalau pemerintah tidak bertindak, mau ke mana lagi kami mengadu pak? Semua diam kan pak ?, capek kami sudah bersuara tapi tidak di dengar kan ,sekarang ini udah mulai frustasi kami menghadapi udara tak sehat di sini pak,” keluh salah seorang warga inisial MN

Di tengah isu global tentang industri hijau dan pengendalian pencemaran udara, kondisi yang terjadi di Lingga Tiga justru dinilai bertolak belakang. Pengendalian emisi boiler bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral yang harus dipatuhi setiap perusahaan industri.

Perusahaan semestinya menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran udara secara serius, termasuk memperhatikan batas maksimum emisi yang dilepaskan ke udara, melakukan pengujian emisi secara berkala, serta melaporkan hasil uji emisi kepada pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Selain itu, setiap kegiatan industri juga wajib menjalankan pengelolaan limbah melalui sistem IPAL yang layak sesuai ketentuan lingkungan hidup. Jika benar terjadi pelepasan limbah tanpa pengolahan yang sesuai standar, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Sebab jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga kesehatan dan masa depan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.


Fauzan 




Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال