Pemali,Jurnalisme.info-
Tim gabungan Satgas PKH, Kejati Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejari Bangka melakukan sita eksekusi terhadap 1 unit alat berat Excavator Hitachi ZAXIS210F-5G pada Kamis, 8 Mei 2026, pukul 18.45 WIB.
Alat berat tersebut merupakan aset milik Terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon, yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di Dusun Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
*Berawal dari Laporan Media*
Eksekusi ini bermula dari informasi awak media yang diterima Tim Satgas PKH Korwil Babel pada Selasa, 6 Mei 2026. Informasi tersebut menyebut adanya temuan alat berat yang diduga milik Tamron alias Aon di wilayah Pondi, Pemali.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu, 7 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, 2 orang Tim Satgas PKH bersama awak media langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil koordinasi dengan pihak dealer Hexindo Adiperkasa Tbk mengungkap fakta bahwa Excavator tersebut terdaftar atas nama CV Venus Inti Perkasa perusahaan yang diketahui milik Tamron alias Aon.
*Koordinasi Cepat, Langsung Eksekusi*
Komandan Korwil Satgas PKH Babel, Kolonel Kav Anker Widianto, langsung berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Babel pada Kamis, 8 Mei 2026 pukul 15.30 WIB terkait temuan aset tersebut. Hasilnya, disepakati untuk dilakukan eksekusi oleh tim gabungan.
Tim gabungan yang terlibat dalam eksekusi terdiri dari:
1. *Satgas PKH*: Kolonel Kav Anker Widianto (Dankorwil)
2. *Kejati Babel*: Hendri (Kasipidsus 1)
3. *Kejari Bangka*: Johan (Kasipidsus)
*Kronologi Eksekusi*
Pada Kamis, 8 Mei 2026 pukul 17.30 WIB, Tim PKH bergerak menuju lokasi temuan di Dusun Pondi, Desa Pemali. Tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 18.45 WIB dan langsung melakukan sita eksekusi.
Proses eksekusi dilanjutkan dengan perbaikan Excavator oleh mekanik yang disiapkan. Pada pukul 19.15 WIB, mesin Excavator berhasil dihidupkan. Namun, alat berat belum bisa digeser karena beberapa komponen kelistrikan dan panel kontrol hilang.
“Perbaikan Excavator akan dilanjutkan besok, Jumat 9 Mei 2026,” kata salah satu sumber di lapangan.
Tim gabungan meninggalkan lokasi pada pukul 20.15 WIB dalam keadaan aman. Lokasi temuan dapat diakses melalui tautan: https://maps.app.goo.gl/1pZG99UnZ2hXhiFfA?g_st=ac
*Aset Terpidana Rp300 Triliun*
Tamron alias Aon adalah pengusaha tambang timah yang telah divonis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp300 Triliun. Saat ini, Satgas PKH dan Kejaksaan terus memburu aset-aset milik Aon untuk pemulihan kerugian negara.
Sita eksekusi ini menjadi bukti sinergi antara media, Satgas PKH, dan Kejaksaan dalam penelusuran aset perkara korupsi.
(Tim Jurnalisme Info/TR)
