Sorotan Publik Menguat ke Pabrik PT.Lingga Tiga Sawit di Sigambal Warga Keluhkan Asap dan Pertanyakan Kondisi perubahan sungai

Labuhanbatu, Jurnalisme.info-

Dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit PT Lingga Tiga Sawit di Jalan Lingga Tiga, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. Selain emisi asap hitam pekat dari cerobong, kini muncul indikasi dugaan manipulasi sistem pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), 28/04/2026 .

Pantauan di lapangan menunjukkan cerobong asap (boiler) pabrik secara berkala mengeluarkan asap hitam tebal yang menyelimuti permukiman warga. Kondisi ini diduga melampaui baku mutu emisi sumber tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Hampir setiap hari asapnya hitam pekat, baunya menyengat. Kami khawatir dengan kesehatan orang tua dan anak-anak kami,” ujar salah satu warga

Seperti di ketahui semua itu dapat berdampak pada kesehatan manusia di antaranya Sesak napas dan iritasi saluran pernapasan. Mual dan muntah akibat paparan zat kimia berbahaya. Peningkatan risiko penyakit jantung. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, dugaan pencemaran tidak hanya terjadi di udara. Warga juga mengeluhkan kondisi sungai di sekitar pabrik yang kerap berubah warna menjadi hitam, berminyak, dan berbau busuk.

“Kami sering lihat air sungai hitam, berminyak dan bau. Diduga limbah dari pabrik itu,apalagi pada saat air sungai naik dan hujan lebat di situlah mereka membuang limbah pabrik” ungkap warga lainnya.

Temuan di lokasi memperlihatkan adanya pipa yang mengarah langsung ke aliran sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa limbah cair dialirkan tanpa melalui proses pengolahan yang optimal.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi manipulasi operasional IPAL, seperti:
-IPAL diduga hanya dioperasikan saat ada inspeksi
-Debit limbah yang masuk tidak sebanding dengan kapasitas pengolahan
-Dugaan bypass atau pengalihan aliran limbah langsung ke sungai tanpa proses penuh

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup, karena IPAL seharusnya berfungsi mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
-Pasal 60 melarang pembuangan limbah tanpa izin

-Pasal 104 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

-Pasal 98 menyebutkan bahwa pencemaran yang membahayakan kesehatan dapat diancam hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap perusahaan diwajibkan mengoperasikan IPAL secara kontinu dan memastikan hasil olahan limbah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu untuk segera turun melakukan inspeksi menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem IPAL dan pengujian kualitas air sungai.

“Kalau memang IPAL-nya tidak jalan atau dimanipulasi, ini harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lingga Tiga Sawit belum memberikan keterangan resmi. Awak media saat melakukan konfirmasi langsung mendatangi pabrik tetapi pihak keamanan menyatakan bahwa manager sedang ke luar kota.

Kasus ini menjadi sorotan serius. Jika dugaan manipulasi IPAL dan pencemaran lingkungan terbukti, maka tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Fauzan




Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال