Diduga Ada Setoran Rp5 Juta per Ponton di Pulau Lampu, Nama Kades Cupat dan Fauzan Mencuat


Bangka Barat, Jurnalisme.Info-

Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di Pulau Lampu, perairan perbatasan Desa Cupat dan Remodong Penyusuk, Kecamatan Belinyu, diduga berjalan mulus karena adanya setoran dan pembagian keuntungan ke sejumlah pihak , Jumat (15/52026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Fakta Info di lapangan, setiap ponton yang beroperasi di kawasan tersebut diduga menyetor Rp5 juta untuk bisa masuk dan beraktivitas. Dana tersebut diduga digunakan untuk “bagi-bagi kue” kepada sejumlah oknum.


*Nama Oknum Kades dan Koordinator Lapangan Disebut*  

Dari keterangan sumber di lapangan, sosok sentral yang diduga memuluskan aktivitas PIP ilegal itu adalah oknum Kades Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Nama Gegha Khris Kharisma Ats juga disebut dalam informasi yang diterima tim.

Selain itu, nama Fauzan disebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur operasional ponton serta pembagian keuntungan. Fauzan disebut juga yang mengatur distribusi “kue” ke oknum aparat berinisial coklat dan loreng.

Hingga berita ini diturunkan, tim Fakta Info belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

*Merugikan Nelayan dan Pelayaran*  

Pulau Lampu merupakan area tangkapan nelayan dan jalur pelayaran kapal. Aktivitas PIP ilegal di kawasan tersebut diduga merusak habitat laut, mengganggu jalur kapal, dan merugikan pendapatan nelayan setempat.

“Sudah jelas ini merusak laut. Nelayan susah cari ikan, wisata juga mati. Kerugian negara dan lingkungan jadi taruhannya,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebut namanya.

*Publik Desak APH Turun Tangan*  

Warga dan aktivis mendesak aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Polda Babel, dan Dirpolairud Babel segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Fakta Info membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.


(Tim/TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال