Masyarakat Desa Merah Muyang Kecamatan Atu Lintang Mengeluhkan Bidan Desa Yang Jarang Ditempat Kerja, Diduga Bidan Tersebut Telah Mengabaikan Tugasnya


ACEH TENGAH-Jurnslisme.Info:Beberapa warga di Kampung Merah Muyang Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah mengeluhkan tentang Bidan Desa yang berada di Kampung mereka jarang di tempat kerjanya, seakan Bidan Desa tersebut mengindahkan tugasnya sebagai Bidan Desa yang melayani warga untuk melakukan perobatan ke Polindes tersebut, Sabtu (09/05/2026).

Beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan pada awal media," Banyak warga yang mau berobat ke Polindes desa Merah Muyang, tapi Bidan Desanya jarang ditempat, terpaksa warga berobat ke tempat lain, seharusnya Bidan Desa itu kan harus Stanbay di tempat, karena mereka sudah disiapkan tempat tinggal oleh Pemerintah," ujar warga dengan nada kesal.

Kini masalah Bidan Desa Kampung Merah Muyang yang berinisial, YW , menjadi sorotan publik, yang mana seharusnya Bidan Desa itu harus dekat dengan warga, dan melayani pemeriksaan kesehatan dari masyarakat, dimana Bidan Desa itu ditempatkan dan di tugaskan, meskipun secara regulasi.

Namun kenyataannya masih ditemukan laporan mengenai Bidan Desa yang tidak berada di lokasi saat warga membutuhkan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sorotan terhadap Bidan Desa.

1. Pentingnya kehadiran Bidan Desa:Bidan Desa memiliki peran krusial sebagai ujung tombak kesehatan ibu dan anak di desa, terutama dalam pelayanan kesehatan dasar.

2. Dampak Ketidakhadiran; Ketidakhadiran Bidan dapat menghambat akses masyarakat desa terhadap layanan medis, terutama dalam situasi darurat.

3. Tindakan Tegas: Dinas Kesehatan dibeberapa daerah menegaskan bahwa bidan desa yang sengaja meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi.

Tugas dan wewenang Bidan Desa di indonesia diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan: Bidan Desa memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana, dan Bidan Desa berperan sebagai tenaga kesehatan di desa.

Namun, tidak seperti Bidan Desa Merah Muyang Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah. Pasalnya, sebagai seorang bidan desa seyogyanya memberikan pelayanan medis semaksimal mungkin kepada masyarakat diwilayah kerjanya, baik itu di jam kerja maupun di luar jam kerja, sungguh ironis yang dirasakan sebagai masyarakat setempat karena diduga oknum bidan tersebut sering melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika Bidan Desa yang jarang berada di Polindes (Pondok Bersalin Desa) dan melalaikan tugas pelayanannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik, dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan.

Warga berharap kepada Kepala Puskesmas Atu Lintang dan Kepala Dinas (Kadis ) Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah agar memanggil dan memeriksa Bidan Desa Merah Muyang, dan memberikan teguran serta pemindahan tempat tugas.

"Kami tidak menginginkan Bidan Desa seperti ini, seakan Bidan Desa ini tidak mengerti fungsi tugasnya di Desa kami, jika memang tidak ada tanggapan dari Kepala Puskesmas Atu Lintang dan Kadis Kesehatan Aceh Tengah, maka kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dan DPRK, tutur warga Murah Muyang.

Dengan kejadian ini, diperlukan pengawasan ketat dari Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Puskesmas Atu Lintang dan Kadis Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, langkah apa yang akan di ambil serta tindak lanjut terhadap Bidan Desa Murah Muyang.

Begitu juga dengan Bidan Desa Merah Muyang berinisial , YW , belum memberikan keterangan resmi dan alasan apa sehingga ia jarang berada di tempat dia ditugaskan, sehingga membuat warga mengeluh.

Liputan:(Alamsyah)




Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال