Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan, Isu TPPO dan Dugaan Pembiaran Mencuat Pemerintah dan APH Harus Tindak Tegas

Musibanyuasin, Fakta62.info-

Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.

Sejumlah lokasi yang berkedok room karaoke diduga kuat tidak hanya menyediakan hiburan semata, namun juga menjadi tempat praktik yang melanggar hukum.

Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS dan masih banyak lainnya yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai titik yang patut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. 

Ironisnya, dugaan ini semakin memprihatinkan lantaran disebut melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.

Tidak hanya itu, salah satu tempat bahkan disebut memiliki suasana layaknya diskotik, yang beroperasi hingga larut malam dan diduga bebas tanpa pengawasan ketat.

 Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, dugaan tindak pidana serius juga sempat mencuat. 

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Peristiwa ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik-praktik melanggar hukum di wilayah tersebut telah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan.

Tak hanya itu, upaya pelaporan dari masyarakat sipil pun disebut telah dilakukan.

 LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui sudah dua kali melayangkan surat laporan dan permohonan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Surat pertama dengan nomor 60/-Gempita/III/2026, dan surat kedua bernomor 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026 telah dikirimkan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin. 

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini diduga belum terlihat adanya tindakan serius dan tegas dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan.

 Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu sumber.

Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa tebang pilih.

Masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sungai Lilin.

“Jangan tunggu viral atau korbanny bertambah lagi.

 Penegakan hukum harus segera dilakukan,” menjadi seruan keras yang kini menggema di tengah masyarakat.

Mauzan ketua DPD Gempita ,DPC forum cakar Sriwijaya Muba menegaskan "jika pembiaran terus di lakukan dan tidak ada tindakan serius dari pihak terkait dalam waktu dekat bersama team media partner akan menggelar aksi demontrasi bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin"

Tim

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال