Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sei Sentang






LABUHANBATU UTARA, Jurnalisme.info-

Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Putat Teladan Pasar V, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (32), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara seorang pria lainnya yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang diduga kerap terjadi di wilayah Desa Sei Sentang dan meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setelah melakukan pemantauan selama kurang lebih 30 menit dan memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Saat petugas memasuki rumah yang menjadi target operasi, terdapat dua orang pria di dalamnya. Namun salah seorang berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas, sedangkan BS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok berwarna hitam untuk mengelabui petugas. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai berat bruto 33,95 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik klip besar dengan berat bruto 28,51 gram, empat bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 4,93 gram, serta dua bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 0,51 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektronik, satu set alat hisap sabu (bong), satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu bungkus rokok Dji Sam Soe hitam, satu tas hitam berisi 18 kaca pireks, satu toples plastik berisi plastik klip kosong, serta dua sendok sabu yang terbuat dari pipet.






Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Kisaran.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa penanganan perkara kini telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial A serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," ujar AKP Aswin.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.


Fauzan

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال