Rokan Hilir, Jurnalisme.info – 08/06/2026
Di tengah upaya pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi energi dalam jumlah besar untuk membantu masyarakat kecil, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di wilayah perbatasan Riau dan Sumatera Utara. Temuan dugaan aktivitas penampungan dan pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat.
Masyarakat menilai praktik pelangsiran dan penimbunan solar subsidi telah menjadi persoalan kronis yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi mereka. Nelayan, petani, sopir angkutan, pelaku UMKM hingga pengguna kendaraan diesel mengaku semakin sulit memperoleh solar subsidi meskipun program tersebut dibiayai oleh negara untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Seorang warga berinisial AN mengungkapkan bahwa kelangkaan solar subsidi telah lama dirasakan masyarakat.
"Kami antre dari pagi belum tentu dapat. Kadang stok sudah habis duluan. Tapi anehnya selalu ada pihak yang bisa mendapatkan solar dalam jumlah besar," ujarnya.
Keluhan serupa terus bermunculan dari berbagai kalangan. Sopir truk harus menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di SPBU, petani kesulitan mengoperasikan alat pertanian berbahan bakar diesel, sementara nelayan terpaksa mengurangi aktivitas melaut akibat sulitnya memperoleh solar subsidi.
Di sisi lain, hasil penelusuran awak media di kawasan Bagan Sinembah mengungkap dugaan adanya gudang penampungan solar subsidi yang disebut menjadi tempat pengumpulan BBM hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU di wilayah perbatasan Riau dan Sumatera Utara.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Alfian yang mengaku sebagai pengawas gudang justru menunjukkan sikap menantang. Menurut keterangan yang diperoleh awak media, Alfian bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak takut terhadap pemberitaan media.
"Kami tidak takut dengan kalian,"ucapnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi publik. Banyak warga menilai sikap tersebut mencerminkan adanya rasa percaya diri yang berlebihan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Alfian juga disebut membeberkan pola pengumpulan solar subsidi yang diduga berasal dari sejumlah SPBU di kawasan perbatasan. Solar tersebut disebut diangkut menggunakan berbagai jenis kendaraan, kemudian dikumpulkan dan ditampung hingga mencapai jumlah besar sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan utama.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi sekadar pelangsiran biasa, melainkan diduga telah berkembang menjadi jaringan distribusi ilegal yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
Kondisi ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan mengapa solar subsidi sering kosong di SPBU, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mampu mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa hambatan berarti.
Warga menilai subsidi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial kini diduga lebih banyak dinikmati segelintir kelompok dibanding masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Akibatnya, tujuan pemerintah untuk membantu sektor produktif seperti pertanian, perikanan, transportasi, dan usaha kecil menjadi tidak tercapai secara optimal.
Praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Setiap liter solar subsidi yang diduga dialihkan dari peruntukannya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rantai distribusi yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi. Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi kesan bahwa para pelaku merasa kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitasnya meski telah berulang kali menjadi sorotan.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi di kawasan perbatasan Riau–Sumatera Utara. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi negara untuk bertahan dan mencari nafkah.
Fz

