Pasaman Barat, Jurnalisme.info-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar audiensi kedua antara PT Pasaman Marama Sejahtera (PT PMS) dan masyarakat Ulu Sontang, terkait sengketa tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang yang berada di dalam areal inti perkebunan sawit PT PMS, 5 Februari 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pimpinan Komisi I DPRD Pasaman Barat, Netra Ekawati, ST, M.Si, didampingi anggota Komisi I. Turut hadir Asisten I Setda Pasaman Barat, Camat Sungai Aur, Perwakilan Bosa Sontang, pimpinan dan anggota PT PMS, serta perwakilan masyarakat Ulu Sontang.
Dalam audiensi kedua ini, masyarakat Ulu Sontang kembali menegaskan tuntutan pengembalian hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang yang saat ini berada di dalam lahan inti perkebunan PT PMS.
Masyarakat menyampaikan berbagai bukti kepemilikan, termasuk sertifikat tanah tahun 1960, yang dinilai terbit jauh sebelum keberadaan PT PMS.
Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra, menyampaikan bahwa tanah perkampungan dan perbanjaran tersebut merupakan hak turun-temurun masyarakat adat Ulu Sontang dan meminta agar lahan itu dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Kelompok Tani Ulu Sontang, Syamsir Alam, menegaskan bahwa areal inti perkebunan sawit PT PMS yang saat ini sedang dilakukan replanting berada di atas tanah perkampungan Ulu Sontang. Ia juga memperlihatkan sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1960 sebagai bukti sah kepemilikan masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan Bosa Sontang, Safrudin, menyatakan bahwa para bosa sebelumnya tidak pernah memberikan persetujuan atau pelepasan hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PT PMS menyampaikan bahwa HGU perusahaan masih berlaku sekitar ±8 tahun lagi. Namun demikian, pihak perusahaan menyatakan tidak keberatan apabila dilakukan pengukuran ulang HGU.
Pihak PT PMS juga menyampaikan bahwa biaya pengukuran ulang membutuhkan dana yang besar dan menyatakan tidak mampu menanggung biaya tersebut, sehingga mempersilakan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk memfasilitasi pengukuran ulang HGU.
PT PMS juga meminta waktu untuk mendiskusikan tuntutan masyarakat Ulu Sontang dengan manajemen perusahaan sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Setda Pasaman Barat menyampaikan bahwa permasalahan antara masyarakat dan perusahaan akan lebih mudah menemukan titik terang melalui proses negosiasi. Ia menilai persoalan serupa telah banyak terjadi di Pasaman Barat dan jika masing-masing pihak bersikap keras dengan bukti yang dimiliki, maka penyelesaian akan sulit tercapai.
Sementara itu, Komisi I DPRD Pasaman Barat menegaskan agar permasalahan ini segera diselesaikan dan meminta agar hak-hak masyarakat Ulu Sontang dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup audiensi, masyarakat Ulu Sontang yang terdiri dari penghulu, ninik mamak, perwakilan bosa sontang, kelompok tani, dan warga, kembali menegaskan permintaan agar hak atas tanah perkampungan dan perbanjaran Ulu Sontang dikembalikan kepada masyarakat.
