Yang mana dugaan pungli yang mengatasnamakan penebusan uang Ijazah sebanyak Rp.100.000 tercuat pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.30.WIB, saat seorang wali murid mengambil ijazah anaknya di SMP 17 Takengon.
Saat itu orang tua wali murid bernama Alam mendatangi sekolah tersebut dan berjumpa langsung dengan salah satu guru pengajar yang berinisial ,M, yang menangani tentang penyerahan ijazah di sekolah itu.
Ijazah dari anak Alam tidak diberikan guru tersebut karena orang tua dari murid tersebut tidak membawa uang, melainkan foto copy ijazah anaknya yang terimanya, akhirnya menjadi viral di medsos tentang dugaan pungli di SMP 17 Takengon.
Pada Selasa 20 Januari 2026 pukul 10.45.WIB. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah melalui Kabidnya, Nikmatul Zannah, M.Pd, M.M, langsung memanggil Kepala sekolah SMP 17 Takengon beserta guru pengajarnya berinisial, M, dan dihadiri orang tua murid yang melaporkan serta awak media.
Dari hasil pemeriksaan Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah menemukan kekeliruan atau salah ucapan dari guru pengajar SMP 17 Takengon kepada salah satu orang tua murid saat mengambil ijazah anaknya.
"Kami menunggu di Leges oleh kepala sekolah seluruh ijazah, baru kami serahkan kepada murid atau orang tua murid saat mengambil ijazah itu, karena saat ini kepala sekolah kami dalam keadaan sakit," ucap guru berinisial, M.
Ditambahkannya," Betul kami kemaren ada menyampaikan kepada salah satu orang tua murid tentang uang Rp.100.000, tidak semua ada juga yang Rp.50.000, itu semua sukarela dan tidak ada paksaan, itu kami kumpulkan dengan iklas pemberian dari orang tua murid, yang mana nantinya akan kami serahkan kepada murid yang kurang mampu dan kepada murid yang rumahnya terkena banjir dan longsor yang terkena bencana pada 26 Nopember 2025 lalu," ujarnya.
Kepala Sekolah SMP 17 Takengon Askari, S.Pd, gol, Ivc, menyampaikan permohonan maaf atas viralnya SMP 17 Takengon di medsos dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah SMP 17 Takengon, bahwa itu semua salah komunikasi aja, dan saya sudah menegur serta melarang guru tersebut," tutur Kepsek SMP 17 Takengon.
Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Nikmatul Zannah, menuturkan," Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menegur pihak sekolah SMP 17 Takengon dan gurunya yang berinisial ,M, dan sudah kami berikan surat teguran dan peringatan, bahwa melakukan pembayaran dengan penebusan ijazah tidak dibenarkan di sekolah, apalagi wajib atau dengan jumlah yang ditetapkan, dan tidak boleh ada Pungli di sekolah, karena disetiap sekolah sudah ada Dana Bos, serta guru dan kepsek sudah di gaji negara," tegas Nikmatul Zannah.
"Jika pihak sekolah mengulangi atau pun melakukan pungli terhadap muridnya dan orang tua murid, maka kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah akan mengambil tindak tegas, pemberhentian tidak hormat atau mutasi jabatan kepada pelaku pungli," ungkapnya.
Dengan pemberian surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah kepada pihak sekolah SMP 17 Takengon dapat menjadi efek jera, dan agar semua pihak sekolah khususnya di Kabupaten Aceh Tengah agar dapat menghindari perbuatan yang dinamakan pungli di sekolah.
Liputan:(Alamsyah)


