Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
Pelaku berinisial Y (46), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, diamankan petugas pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ujar AKP A. Mardiansyah. Senin (2/2/26).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, plastik pembungkus, tiga buah centong pipet plastik, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta satu unit handphone merk Vivo Y02 warna abu-abu.
AKP A. Mardiansyah menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen Polres Lampung Utara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika, tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
