Lampung Utara,Jurnalisme.Info — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah. Hal ini menyusul adanya aspirasi dan laporan masyarakat terkait pelayanan pada Dinas/Perwakilan BKKBN yang dinilai belum berjalan secara optimal, khususnya berkaitan dengan kehadiran petugas pada jam operasional.
Pelayanan publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta tepat waktu sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan aparatur juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan melakukan langkah evaluasi dan pembinaan internal secara proporsional guna memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini bertujuan tidak hanya untuk penegakan disiplin, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur.
Pemkab Lampung Utara mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif menyampaikan masukan secara konstruktif demi perbaikan bersama.
Dengan komitmen dan sinergi semua pihak, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
