Usaha Bersama Nusa Indah yang sempat viral dalam sepekan terakhir akhirnya memberikan klarifikasi terkait operasional simpan pinjam yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas di kantor PWRI, Kamis (19/2/2026).
Ketua Usaha Bersama Nusa Indah, Khafidoh, didampingi sekretaris, bendahara, serta sejumlah anggota, menyampaikan bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut sebenarnya telah resmi dibubarkan sejak tahun 2024.
Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya terkait isu bunga pinjaman sebesar 5 persen yang sempat menjadi sorotan publik.
Kegiatan simpan pinjam usaha bersama sudah dibubarkan. Kami ke sini (PWRI) untuk memberikan penjelasan soal bunga 5 persen itu, ujar Khafidoh
Khafidoh sebagai ketua Usaha Bersama Nusa Indah hadir bersama jajaran pengurus dan anggota. Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung nama dua anggota, yakni Yanti dan Misthuroh, yang sebelumnya disebut memiliki kewajiban bunga hingga puluhan juta rupiah.
Klarifikasi disampaikan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di kantor PWRI. Sementara itu, kegiatan simpan pinjam Usaha Bersama Nusa Indah sendiri telah berdiri sejak tahun 2006 dan resmi dibubarkan pada 2024.
Menurut Khafidoh, pembubaran dilakukan karena banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman.
Perkumpulan simpan pinjam dibubarkan karena banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya, jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal berdiri pada 2006, simpan pinjam tersebut memiliki sekitar 60 anggota. Dana yang dikelola pun murni berasal dari iuran dan kontribusi anggota, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp200 juta.
Terkait isu bunga pinjaman yang disebut mencapai Rp60 juta dan Rp65 juta untuk dua anggota, Khafidoh menegaskan bahwa angka tersebut hanya sebatas catatan administrasi.
Kami sudah melakukan rapat besar bersama seluruh anggota. Uang pinjaman Yanti dan Misthuroh dihilangkan bunganya, hanya dikembalikan jumlah pokok yang dipakai, terangnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Usaha Bersama Nusa Indah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait operasional maupun kebijakan bunga yang sempat menjadi perbincangan publik.
