SAMBAS, Jurnalisme.info-
Tiga proyek pembangunan sektor pariwisata di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang disebut-sebut berasal dari aspirasi oknum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, klaim bahwa proyek tersebut merupakan usulan dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) terbantahkan langsung oleh Ketua Pokdarwis setempat.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat menggelontorkan anggaran APBD 2025 untuk pembangunan pondok wisata/gazebo dan homestay di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, keabsahan proses perencanaannya kini dipertanyakan.
Ketua Pokdarwis Temajuk, Suhartono, secara tegas membantah adanya pengajuan atau usulan dari pihaknya.
“Tidak ada sama sekali Pokdarwis mengusulkan kegiatan ini. Kami tidak pernah mengajukan proposal, tidak pernah dimintai persetujuan,” tegas Suhartono.
Pernyataan ini secara langsung mematahkan pengakuan pihak pelaksana dan narasi aspirasi dewan yang menyebut proyek tersebut sebagai hasil usulan Pokdarwis. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif dan penyalahgunaan nama kelompok masyarakat demi meloloskan program.
Tak hanya soal usulan fiktif, persoalan di lapangan semakin pelik. Akses wisata yang seharusnya terbuka untuk umum justru tertutup, bahkan dikeluhkan warga dan wisatawan. Beberapa titik pembangunan berdiri di jalur yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju kawasan wisata, sehingga menimbulkan kesan proyek eksklusif dan tidak berpihak pada publik.
Ironisnya, proyek yang mengatasnamakan pengembangan pariwisata justru membatasi ruang gerak masyarakat lokal, tanpa musyawarah desa, tanpa pelibatan Pokdarwis, dan tanpa transparansi perencanaan.
Masyarakat Temajuk menilai proyek ini lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite, bukan kebutuhan riil pengembangan wisata berbasis komunitas. Mereka mendesak agar APIP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengaudit proses perencanaan, penetapan aspirasi, serta legalitas penggunaan nama Pokdarwis.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk: aspirasi rakyat hanya dijadikan tameng, sementara masyarakat lokal justru menjadi penonton di tanahnya sendiri.



