MUARA ENIM, Jurnalisme.info-
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/12/25) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan KH. Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DG (45) Jalan KH. Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan positif narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku,” jelas Iptu A. Yurico.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim serta Jaksa Penuntut Umum.
Jurnalisme Robin



