Bener Meriah, Jurnalisme.info-
Mengamati situasi dan kondisi penanganan tanggap darurat pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bener Meriah, walaupun telah mengarahkan segala sumber daya, kemampuan dan kerja ekstra keras dengan kemampuan yang ada secara maksimal, namun belum dapat meletakkan dasar - dasar penanganan secara substantif, fungsional dan teknis atas skala, dimensi dan spektrum, Kamis (18/12/2025).
Koordinator LSM Pukes Bener Meriah, Drs.S.Zetha, menuturkan,"
Kerusakan besar yang dapat diklasifikasikan kejadian luar biasa yang mengakibatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat belum dapat bergerak secara mandiri dan normal, maka perlu Pemkab Bener Meriah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa tanggap darurat untuk yang ketiga, sebelum memasuki tahap transisi, pemulihan, rehabilitasi dan rekontruksi, sehingga pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat berlangsung untuk terciptanya stabilisasi sosial," ucap S.Zetha.
Lebih lanjut, S.Zetha mengemukakan, sejalan dengan itu pula untuk stabilisasi politik anggaran pemerintah daerah perlu dipertimbangkan agar segera dilaksanakan sidang lanjutan pembahasan Rancangan Qanun APBK BM 2026 untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab Bener Meriah dan DPRK Bener Meriah agar APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2026 dapat di- Sah-kan.
" Jika waktu tidak memungkinkan untuk pembahasannya, karena kondisi kedaruratan, maka perlu pengertian, kerelaan dan kompromi bersama antara legislatif dengan eksekutif untuk APBK BM 2026 di- Perbup-kan, dengan tidak memaknainya sebagaimana suatu tidak adanya titik temu dalam proses pengesahan, namun itu semua ditujukan semata untuk kepentingan rakyat Bener Meriah yang sedang mengalami kesulitan dan kepedihan akibat bencana alam yang tak terperikan," tuturnya.
Liputan:(Alamsyah)
