Tambang Emas Duo Koto Dituding Timbulkan Resah,Tokoh Masyarakat: " Justru Membantu Ekonomi Warga!"

Pasaman Jurnalisme.info-


Di tengah sorotan tajam dan pemberitaan miring tentang aktivitas tambang emas di Muaro Tambangan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, seorang tokoh masyarakat dan aktivis sosial, Herman, angkat bicara lantang, (09 November 2025).


Ia menepis keras tudingan bahwa aktivitas tambang tersebut membuat warga resah. Menurutnya, justru tambang emas telah menjadi sumber penghidupan baru bagi ratusan kepala keluarga.


 Saya tinggal di sini, melihat langsung setiap hari. Tambang ini bukan bikin susah, tapi malah bantu masyarakat. Banyak warga yang dulu kerja serabutan, sekarang punya penghasilan tetap, bisa sekolahkan anak,” ungkap Herman saat ditemui awak media dengan nada tegas.


Menurut Herman, ada sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang bergantung pada aktivitas penambangan di kawasan tersebut.


Ia menyebut, keberadaan tambang telah menumbuhkan ekonomi lokal, menghidupkan warung, jasa transportasi, bahkan kegiatan sosial dan keagamaan di nagari itu.


Kalau mau menulis berita, tolong sesuai fakta. Jangan libatkan nama masyarakat untuk kepentingan elit politik lokal. Kami di sini hidup rukun dan justru semakin kompak,” tambahnya dengan geram.


⚖️ Kapolsek Duo Koto: Kami Tegas Tapi Humanis

Isu bahwa aparat penegak hukum tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal juga dibantah Kapolsek Duo Koto, IPDA Antoni Hasibuan, S.H.


Menurutnya, kepolisian terus melakukan upaya penertiban dan edukasi hukum, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan:

Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Kami sudah lakukan penyisiran di sepanjang aliran tambang Duo Koto. Dua unit alat berat jenis excavator sudah kami tertibkan. Tapi kami tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Bukan asal tindak, tapi mendidik,” jelas Kapolsek Antoni.


Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan.


Polsek Duo Koto, lanjutnya, juga rutin melakukan sosialisasi hukum dan koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mencegah PETI (Pertambangan Tanpa Izin).


Kami ingin masyarakat sadar hukum, bukan takut hukum. Kalau mereka paham aturan, maka kegiatan bisa diarahkan menjadi tambang rakyat yang legal,” tegasnya.


Warga Dukung Legalisasi Tambang Rakyat

Nada serupa juga disampaikan Nasution, salah satu warga Duo Koto yang ikut merasakan dampak positif kegiatan tambang emas tersebut.


Kami bukan menambang besar-besaran, tapi mendulang secara manual untuk makan sehari-hari. Kalau bisa, pemerintah bantu kami dengan izin resmi Tambang Rakyat (TR), biar kami tenang bekerja dan tidak takut dikejar hukum,” ujarnya.


Menurutnya, jika kegiatan tambang rakyat dilegalkan, maka masyarakat akan lebih mudah diatur dan hasilnya bisa digunakan untuk membangun nagari.


Herman: “Kapolsek Duo Koto Layak Diapresiasi”

Herman juga mengapresiasi gaya kepemimpinan IPDA Antoni Hasibuan, yang dinilainya bijak dan humanis.

Beliau turun langsung ke lapangan, tidak asal menindak. Pendekatannya kekeluargaan dan edukatif, sehingga masyarakat sadar hukum. Itu yang kami apresiasi,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah daerah bersama kepolisian dan pihak terkait dapat bersinergi mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan, agar sumber daya alam di wilayah Duo Koto benar-benar menjadi milik dan manfaat bagi masyarakat lokal.


Landasan Hukum dan Aturan Terkait Pertambangan:

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) — “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR).

Kegiatan tambang di Duo Koto bukan hanya soal emas, tapi soal harapan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan bunuh ekonomi rakyat dengan isu yang tidak berdasar,” — Herman, Aktivis Sosial Duo Koto.

Anjasri,CPIL

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال