Pangkalpinang, Jurnalisme Info – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 23.331.11 Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/9/2025).
Dari pantauan awak media, terlihat sejumlah pengerit antre menggunakan motor jenis Suzuki Thunder. Dugaan kuat muncul adanya kerja sama antara petugas SPBU dengan para pengerit. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa para pengerit dapat masuk berulang kali untuk mengisi BBM.
Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0013.E/10/DJM.O/2017, badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) hanya diperbolehkan menyalurkan BBM melalui SPBU kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.
Tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat dikonfirmasi, pengurus SPBU 23.331.11 Pangkal Balam, Ades, tidak berada di tempat. Awak media mendapati aktivitas pengerit berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB, sehingga kemungkinan besar pengurus sudah pulang.
Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, masyarakat dan negara jelas dirugikan. Tim media akan segera melaporkan temuan ini kepada Pertamina melalui nomor pengaduan 135 atau aplikasi Pertamina Patraniaga.
Jurnalisme Info – Rusmantoro

.jpg)
.jpg)