Jurnalisme Info – Bangka Belitung:
Baru sebulan berlalu sejak penandatanganan pakta integritas pengawasan distribusi timah yang digagas Kejaksaan Negeri Belitung bersama sejumlah institusi, publik justru dihadapkan pada realitas yang mencoreng komitmen bersama tersebut. Pengiriman pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Bangka kembali terjadi secara terang-terangan, bahkan terindikasi melibatkan aktor-aktor besar di balik layar.
Berdasarkan informasi Jurnalisme Info Babel yang bersumber dari manifes kapal feri KMP Kuala Bate 2, tercatat pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 02.30 WIB, lima unit truk memuat masing-masing sekitar 10 ton pasir timah berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan. Adapun nomor polisi truk yang tercantum dalam manifes adalah sebagai berikut:
AA 8320 XX (Sopir: Wandi / Yudi)
BN 8210 XX (Sopir: Abeng)
K 1467 XX (Sopir: Lengging / Geli)
BN T361 XX (Sopir: Sandi)
W 9472 XX (Sopir: Eki)
Muatan truk tersebut diduga bukan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, namun dimanipulasi dalam manifes sebagai pengiriman sagu sebanyak 50 ton. Tujuan akhirnya disebutkan mengarah ke Mitra Stania Prima (MSP), sebuah smelter yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat.
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius dan Keterlibatan Oknum Pejabat Negara
Praktik pemalsuan manifes kapal tersebut, jika dibuktikan, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, keterlibatan aparat atau pejabat dalam membantu atau membiarkan kegiatan ini terjadi juga berpotensi melanggar Pasal 21 dan 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran tindak pidana yang merugikan negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami akan memberikan ruang hak jawab secara profesional dan terbuka guna menjaga prinsip keberimbangan, keadilan, dan akurasi dalam penyajian berita.
Namun satu hal yang pasti: kasus ini tidak bisa dibiarkan menjadi bagian dari rutinitas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.
Jurnalisme Info (Rusmantoro)

.jpg)
.jpg)