![]() |
| (Kapolres Sumedang, AKBP Sadityo Mahardika saat memintai keterangan kepada Sandi Kusdinar alias Abet, di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025). |
Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku memaksa meminta uang kepada beberapa pedagang. Namun, salah seorang pedagang, Nana Suryana, menolak permintaan tersebut, yang berujung pada perkelahian.
“Pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan membacok korban hingga menyebabkan luka robek pada dua jari tangan,” terang AKBP Sadityo.
Usai melakukan penganiayaan, Abet sempat melarikan diri dan menjadi buron. Namun, berkat kerja cepat aparat, ia berhasil diringkus dan kini mendekam di tahanan Polres Sumedang.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Sumedang berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan pedagang kecil.
“Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan semacam ini. Jika masyarakat melihat atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan agar kami bisa bertindak cepat,” tegas Kapolres.*(Dhs)

