Kebun Sawit 24 Hektare Milik Cong Akin Disita Negara, Tetap Dipanen Selama 6 Tahun — Satgas PKH Diminta Bertindak

Parit Tiga — Jurnalisme Info

Perkebunan kelapa sawit seluas 24,085 hektare milik Cong Akin yang terletak di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah disita oleh negara sejak tahun 2020. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muntok Nomor 120? PID.B/LH/2020. Meskipun demikian, hingga Agustus 2025, kebun tersebut masih dirawat dan terus dipanen oleh pihak keluarga pemilik lahan.

Anak Cong Akin, yakni Husen alias Akin, yang merupakan putra dari Tjong Jat Sun, telah divonis bersalah oleh hakim Golem Siitongan atas tindak pidana perambahan kawasan hutan produksi (HP). Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Selain hukuman tersebut, seluruh kebun sawit miliknya dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, Akin, Weli, serta anggota keluarganya tetap mengelola, merawat, dan memanen hasil dari kebun sawit tersebut. Bahkan, hingga kini masih terdapat pool alat berat berupa ekskavator di lokasi kebun. Meski telah dinyatakan sebagai barang bukti yang disita, alat berat milik Cong Akin tidak pernah dirobohkan atau diamankan.

Situasi ini menuai sorotan publik, karena keluarga Cong Akin dinilai telah melawan negara dengan tetap mengambil keuntungan dari aset yang sudah disita. Oleh karena itu, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI diminta segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti temuan ini dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Weli, anak sekaligus pengurus kebun, mengelak dan menyatakan bahwa telah terjadi salah orang. Sementara itu, Pak De Pangat, yang disebut-sebut sebagai pengelola kebun lainnya, masih dalam proses konfirmasi oleh tim awak media.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat dan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan, Ditreskrimsus sempat memasang plang larangan beraktivitas di lahan tersebut sebelum proses pelimpahan ke pengadilan berlangsung.

Jurnalisme Info – Rusmantoro

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال