Diduga Ilegal, Usaha Panglong Kayu Milik TM di Desa Silip Tetap Beroperasi


Riau Silip, Jurnalisme.info –  


Senin (25/8/2025)-Sebuah usaha panglong kayu olahan milik seseorang berinisial TM, yang berlokasi di Jalan Raya Belinyu, Desa Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Meski sudah lama berjalan, aktivitas usaha ini belum juga tersentuh hukum.


Pantauan wartawan beberapa hari lalu menunjukkan adanya puluhan tumpukan kayu berukuran besar dalam kondisi setengah jadi di lokasi usaha. Kayu-kayu tersebut diproses menggunakan mesin pemotong untuk dijadikan produk olahan seperti papan dan material bangunan lainnya. Lokasi penjualan hasil olahan kayu ini terbilang mudah dijangkau, berada sekitar 50 meter dari simpang Jalan Raya Belinyu.


Diduga kuat, kayu yang diproses di panglong tersebut berasal dari penebangan hutan secara ilegal tanpa dokumen resmi. Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas ini terkait dengan praktik perambahan hutan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.


Ironisnya, meskipun aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan lemahnya pengawasan terhadap praktik perambahan hutan dan usaha panglong ilegal di wilayah tersebut.


Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas penebangan maupun perdagangan kayu ilegal. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. Selanjutnya pada huruf f, ditegaskan bahwa menerima, membeli, menjual, menukar, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal, juga merupakan tindak pidana.


Pelaku perambahan hutan, serta pemilik panglong dan gudang kayu tanpa izin, dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pemilik usaha maupun dari Polsek Riau Silip. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan juga belum mendapatkan jawaban.





(Tim Jurnalisme Info)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال