Jurnalisme.Info Sumedang 31 juli 2025 -Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang resmi mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Sanksi ini diberikan karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menerapkan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan teknis dan perlindungan lingkungan yang memadai
Perwakilan KLH menegaskan bahwa praktik open dumping melanggar regulasi serta berpotensi mencemari udara, tanah, dan air tanah di sekitar TPAS Cibeureum. Sistem pengelolaan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional dan provinsi menyebabkan sanksi tersebut dijatuhkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan TPAS dan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah korektif. Ia menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran dalam memenuhi standar yang ditetapkan DLH Provinsi.
Maman mengungkapkan bahwa DLHK Sumedang telah mulai beralih dari sistem open dumping ke metode cut and fill, yaitu proses pematangan lahan secara bertahap yang lebih ramah lingkungan. Proses perubahan metode ini diharapkan dapat segera menghilangkan sanksi administrasi yang dijatuhkan.
“Kesungguhan kami dalam memperbaiki pengelolaan TPAS Cibeureum dengan dukungan anggaran yang lebih baik akan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar nasional dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang,” kata Maman usai menghadiri Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang.
Langkah perbaikan ini diprioritaskan untuk menjaga lingkungan dan memastikan TPAS Cibeureum memenuhi ketentuan pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan.***(Dhs)

