Sungailiat – Jurnalisme Info
Aktivitas tambang timah ilegal jenis TI Tungau atau sebu di belakang Gedung Olahraga (GOR) Jalan Pramuka, Sungailiat, semakin meresahkan masyarakat. Lokasi tambang yang sangat dekat dengan aset milik pemerintah ini dinilai mencederai semangat perlindungan aset negara yang seharusnya dijaga, bukan justru dirusak demi kepentingan pribadi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan indikasi keterlibatan seorang pria bernama Bibek yang diduga menjadi koordinator aktivitas tambang tersebut. Menurut sumber terpercaya, Bibek tidak hanya mengatur jalannya aktivitas tambang, tetapi juga memiliki mesin yang beroperasi di lokasi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, atau mengakomodir barang tambang ilegal tanpa IUP, IPR, SIPB, atau UPK, diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan segera melaporkan aktivitas tersebut kepada Polda Bangka Belitung dan instansi terkait, guna mendorong penindakan tegas terhadap para pelaku yang telah merusak lahan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jurnalisme Info – Tim

.jpg)
.jpg)
.jpg)