Pangkalpinang – Jurnalisme Info
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah bersiap menghadapi langkah tegas dari Satuan Tugas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung RI, yang berencana menyita sekitar 200 ribu hektare lahan perkebunan sawit ilegal di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membenarkan informasi ini dan menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan lahan, khususnya di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga lahan pertanian pangan.
"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare kebun sawit," ujar Hidayat dalam keterangannya di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025).
Hidayat menjelaskan bahwa sebagian besar lahan sawit yang akan disita berada di wilayah yang seharusnya diperuntukkan bagi konservasi hutan dan produksi pangan. Ironisnya, banyak lahan sawah produktif yang kini telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, tanpa izin sah.
Ia mencontohkan kondisi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, di mana lahan pertanian yang semula digunakan untuk budidaya padi kini telah didominasi oleh perkebunan kelapa sawit.
Lebih jauh, Hidayat menyebut bahwa praktik alih fungsi lahan secara masif ini tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat desa. Ia menuding bahwa sekitar 90 persen kepala desa (kades) di Bangka Belitung terlibat dalam penyalahgunaan fungsi lahan tersebut.
"Saya sudah berkali-kali mengingatkan para kades agar tidak membiarkan lahan terlarang ditanami sawit, namun mereka tetap bandel. Inilah akibatnya," ucapnya dengan nada tegas.
Penyitaan ini diharapkan menjadi langkah awal yang tegas untuk memulihkan kembali fungsi kawasan yang telah disalahgunakan, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan ilegal.
Jurnalisme Info (Rusmantoro)