Diduga Kebal Hukum, PETI di Dua Koto Terus Beroperasi: Hutan Lindung Cubadak Barat Dirambah, Sungai Tercemar

Diduga Kebal Hukum, PETI di Dua Koto Terus Beroperasi: Hutan Lindung Cubadak Barat Dirambah, Sungai Tercemar

Dua Koto,Jurnalisme info.-

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menuai sorotan. Di tengah instruksi tegas dari Gubernur Sumatera Barat dan pernyataan komitmen penindakan dari Polda Sumatera Barat, aktivitas tambang ilegal tersebut justru dilaporkan masih terus berjalan.

Lebih memprihatinkan, warga menyebut aktivitas PETI kini telah merambah kawasan hutan lindung di wilayah Cubadak Barat. Kawasan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem itu diduga dirusak oleh cukong-cukong tambang yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.

Alat berat dilaporkan masih bebas keluar masuk kawasan, melakukan pengerukan tanah dan pembukaan lahan. Pepohonan ditebang, lapisan tanah dikupas, dan bentang alam berubah drastis. Kerusakan ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

Tak hanya hutan lindung yang menjadi korban, sungai-sungai di sekitar lokasi tambang juga dilaporkan tercemar. Air yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat lumpur dan material sisa tambang. Warga khawatir pencemaran tersebut akan berdampak pada kesehatan masyarakat serta merusak lahan pertanian yang bergantung pada aliran sungai.

Sekarang air sungai sudah keruh. Kalau hujan turun, lumpur makin parah. Kami takut ini akan merusak sawah dan sumber air bersih,” ungkap salah seorang warga.

Kerusakan hutan lindung dan pencemaran sungai ini berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir dan longsor. Hilangnya tutupan hutan akan mengurangi daya serap air, sementara sedimentasi sungai dapat mempersempit aliran dan meningkatkan risiko meluapnya air saat musim hujan.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Instruksi sudah dikeluarkan, komitmen sudah disampaikan, namun di lapangan aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa para cukong tambang seolah kebal hukum

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasaman bersama Polda Sumatera Barat, untuk segera turun langsung melakukan penindakan tegas tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta pemerintah daerah memastikan kawasan hutan lindung benar-benar dijaga dan dipulihkan dari kerusakan.

Masyarakat menegaskan bahwa hutan dan sungai bukan milik cukong tambang ilegal, melainkan warisan bersama yang harus dijaga demi masa depan generasi mendatang. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlangsungan lingkungan hidup di Dua Koto.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu langkah konkret dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI yang merusak hutan lindung dan mencemari sungai-sungai di Cubadak Barat.


( Tim Redaksi )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال