SPBU 14.202.140 Medan Diduga Jual Bahan Bakar Subsidi Pertalite Dengan Jerigen

 



Medan, Jurnalisme-Info

Diduga jual bahan bakar minyak subsidi pertalite dengan jerigen humas pertamina parta niaga sumbagut menyambut baik kepada awak media saat melalui via telepon seluler terkait SPBU 14.202.140 Medan

Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) 14.202.140 jalan AR hakim di duga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan jerigen 

Berdasarkan pantauan wartawan stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) yang terletak dikota Medan kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite kepada penampung/pengecer Sabtu/03/05/2025)Malam,

SPBU Pertamina yang bernomor 14.202.140.Yang berlokasi dijalan arhakim kelurahan pasar merah timur,kecamatan Medan area.kota Medan kian kini masih bebas menjalankan usahanya yang di duga kuat melakukan penjualan BBM pertalite bersubsidi dengan jerigen.Sebelumnya wartawan mencurigai dengan aktivitas SPBU,yang dimana telah diberitakan adanya Pengisian BBM pertalite subsidi melalui jerigen di SPBU 14.202.140 telah mendapatkan teguran berupa pembatasan teguran berupa pembatasan penyaluran stok bahan bakar dan dikenakan denda administrasi senilai puluhan juta.sehingga adanya peringatan tersebut pemilik SPBU merasa mengabaikan arahan dari Patra Niaga dan juga merasa kebal sehingga nekat melakukan penyaluran pengisian bahan bakar minyak pertalite subsidi dengan jerigen.

Sebelum di beritakan wartawan dan LSM Melakukan investigasi dilokasi,terlihat beberapa sepeda motor dan becak masuk melakukan pengisian BBM pertalite subsidi.namun dengan keberadaan wartawan tersebut,operator mesin pengisian BBM memberikan kode isyarat dengan melambaikan tangan serta menyampaikan bahwa ada wartawan mengintai,

Dilokasi,berbeda humas Pertamina Patra niaga regional Sumbagut Zaky ketika dikonfirmasi WhatsApp seluler langsung cepat tanggap dan siap kelokasi sidak Ucap saat di konfirmasi melalui seluler,

Tak sampai disitu,wartawan mengkonfirmasi via WhatsApp dengan ngechat satria yang di ketahui selaku pegawai PT Pertamina Patra niaga dan ia memblokir nomor wartawan sehingga tidak bisa di konfirmasi dengan centang ceklist satu,

PT Pertamina (Persero)Secara resmi telah melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen.hal hal tersebut menyusul dengan ditetapkan nya bahan bakar ini sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium,Pjs corporate secretary PT Pertamina Patra niaga,adapun mengacu kepada kepmen.

ESDM no 27/2022 tentang jenis bahan bakar penugasan.sehingga menurut dia.pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU)

Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP.dimana didalam nya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite mengunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan Pengecer"

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan surat edaran menteri ESDM no 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.Pungkasnya

Untuk pertalite,pemerintah telah menetapkan Kouta nya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl) .namun realisasi penyaluran pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4.258 juta KL atau melampaui 18,5%terhadap kuota 

Estimasi 'over Kouta 15%atau 26,5 juta KL dari Kouta yang di tetap kan direktur jenderal minyak dan gas bumi (Dirjend migas) kementrian ESDM 

Maka dari itu PT Pertamina Patra niaga regional Sumbagut untuk menindak tegas terhadap SPBU di jalan arhakim yang bernomor 14.202.140 agar mencabut izin usaha pemilik SPBU dan menyegel area SPBU, 


(Tim )

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال